Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (KUMKM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj.Selly
Andayani menginginkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di NTB
lebih kuat dalam menghadapi persaingan pasar global Masyarakat Ekonomi
ASEAN (MEA) yang sudah dibuka krannya sejak awal Januari 2016 lalu.
Salah satu cara untuk memiliki daya saing produk pelaku UMKM di NTB
adalah legalitas produk yang mereka hasilkan, utamanya untuk pangan,
dengan memegang izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang
dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan juga sertifikasi halal
yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), termasuk didalamnya
BBPOM.
“Legalitas PIRT dan Sertifikasi Halal menjadi keharusan dimiliki UMKM
untkuk produk pangan,” kata Selly Andayani dihadapan 60 orang pelaku
UMKM saat membuka pendidikan dan pelatihan kualitas pelaku UMKM melalui
PIRT/Halal/HAKI, Selasa kemarin (15/11).
Menurut Selly, label sertifikasi halal dan PIRT bagi industri pangan
rumahan menjadi keharusan jika ingin bersaing di pasar yang lebih luas.
Label halal yang dikeluarkan oleh MUI dan PIRT dari Dinas Kesehatan
menjadi sebuah keniscayaan dimiliki produk pangan olahan UMKM dalam
memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut layak di
konsumsi dari segi kesehatan dan juga dari kehalalannya.
Dengan demikian kata Selly, masyarakat yang menjadi konsumen merasa
nyaman dan aman, serta tidak was-was dalam konsumsi produk pangan olahan
dari pelaku UMKM NTB. Begitu juga peluang untuk menembus pasar luar
daerah terbuka lebar.
Produk UMKM yang sudah memegang izin PIRT dan label halal memiliki
keunggulan. Salah satunya produk mereka bisa dipasarkan ke luar daerah
dan juga di Dinas KUMKM NTB akan lebih memilih UMKM yang produknya sudah
memiliki label halal untuk diikutkan dalam pameran baik itu di tingkat
lokal, luar daerah hingga luar negeri.
“Label halal untuk setiap produk pangan itu sangat penting dalam
menjamin makanan yang dimakan konsumen ini baik dan sehat,” ujarnya.
Begitu pentingnya label halal untuk dimiliki setiap produk UMKM, Dinas
KUMKM Provinsi NTB menyiapkan bantuan pembiayaan pengurusan sertifikat
halal bagi 150 UMKM yang ada di Provinsi NTB. Hingga saat ini sudah ada
100 UMKM yang mendapatkan pembiayaan pengurusan sertifikasi halal dari
kuota 150 di tahun 2016.
Karena itu, Selly mendorong pelaku UMKM untuk segera mengajukan
sertifikasi halal untuk produk pangan olahan selagi masih gratis karena
disiapkan pembiayaan dari Pemprov NTB melalui dana APBD tahun 2016.
“Saya yakin, kalau produk UMKM sudah memiliki izin PIRT dan sertifikat
halal, maka pelaku usaha di NTB ini akan semakin kuat dan pastinya siap
bersaing di pasar MEA,” ujarnya.
Dalam proses pengajuan izin PIRT dan label sertifikat halal, Dinas KUMKM
NTB telah menyiapkan pendamping. Dimana para pendamping ini akan
mengarahkan dan membantu serta memfasiltiasi pelaku UMKM untuk
menyiapkan berbagai syarat dlam mengajukan dua izin tersebut. Dengan
demikian, pelaku UMKM tidak perlu khawatir atau bingung dengan mengurus
PIRT dan label halal.
“Pendaming sudah ada untuk mengurus PIRT dan biaya sertifikat halal
digratiskan. Maka itu silahkan lebih cepat pelaku UMKM mengajukan produk
mereka, agar bisa bersaing di pasar lebih luas,” tutupnya.
http://www.radarlombok.co.id/perkuat-daya-saing-umkm-melalui-pirt-dan-label-sertifikat-halal.html