Rabu, 10 Juni 2020

PT adalah

Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.





CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
+628111599899

Rabu, 27 Mei 2020

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan
Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sebuah keharusan jika Anda memiliki usaha makanan skala kecil. Tapi, tidak semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT. Contoh produk yang tidak dapat menggunakan izin PIRT:
-Susu dan hasil olahannya
-Daging, ikan, unggas dan lainnya yang butuh proses penyimpanan beku
-Makanan kaleng, makanan bayi
-Minuman beralkohol

MD adalah izin untuk industri besar dan bersifat lokal
Maksudnya bersifat lokal adalah industri skala besar yang memproduksi sendiri produk mereka. Contohnya produk Indomie dari Indofood pasti memiliki kode MD. Kode MD untuk satu produk juga dapat berbeda tergantung lokasi pabrik yang melakukan proses produksi.

ML adalah izin untuk industri besar dan bersifat impor
Produk makanan dan minuman yang diimpor masuk ke Indonesia pasti memiliki kode ML. Misalnya produk-produk Nestle, baik yang diimpor langsung ataupun dikemas ulang di Indonesia.

SP adalah Sertifikat Penyuluhan untuk usaha yang diawasi Dinas Kesehatan
Nomor pendaftaran SP diberikan kepada pengusaha-pengusaha kecil dengan modal terbatas. Para pelaku usaha dengan SP biasanya sudah mengikuti penyuluhan yang diberikan Dinas Kesehatan Kabupaten. Pengawasan juga dilakukan melalui sidak-sidak untuk memastikan proses produksi sesuai standar. Misalnya memastikan bahan yang digunakan aman dan tidak berbahaya untuk dikonsumsi.




CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
+628111599899

Minggu, 10 Mei 2020

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk? 
Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam standar.  Untuk itu yang harus dilakukan untuk  adalah : 
1. Pastikan jenis produk apa yang ingin disertifikasi, ingat objek utama sertifikasi produk adalah produknya bukan perusahaan, hal ini berbeda dengan sertifikasi sistem manajemen yang menjadikan perusahaan objek sertifikasinya.
2.    Cek apakah Produk yang anda ingin sertifikasi sudah ada Standar nya, dalam hal ini apakah SNI nya sudah ditetapkan. jika SNI nya belum ada, maka produk anda tidak dapat disertifikasi.
3.  Setelah memastikan SNI nya, cek apakah ada Lembaga Sertifikasi Produk yang sudah terakreditasi oleh KAN untuk SNI tersebut. jika tidak ada LSPro yang terakreditasi berarti produk anda belum dapat disertifikasi, namun anda bisa meminta LSPro untuk menambah ruang lingkup akreditasinya kepada KAN sehingga produk anda bisa disertifikasi. Khusus untuk SNI yang sudah diwajibkan, beberapa kementerian mengatur tentang penunjukan sementara LSPro yang belum diakreditasi untuk melakukan sertifikasi, namun dipersyaratkan dalam jangka waktu tertentu harus sudah terakreditasi.
4. Anda dapat menghubungi Langsung LSPro terkait untuk detail persyaratannya.

Contoh Persyaratan Pendaftaran SPPT SNI Ke LSPro :
Dokumen Administrasi
1.    Fotocopy Akte Notaris Perusahaan
2.    Fotocopy SIUP, TDP
3.    Fotocopy NPWP
4.    Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI / Sertifikat merek
5.    Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (Hanya bila merek bukan milik sendiri)
6.    Bagan Organisasi yang disahkan Pimpinan
7.    Surat Penunjukkan Wakil Manajemen dan Biodatanya
8.    Surat Permohonan SPPT SNI
9.    Angka Pengenal Importir (API) (bila bukan produsen)
10. Fotocopy Sertifikat Sistem Manajemen Mutu atau manajemen lainnya (ISO 9001)
Dokumen Teknis
1.    Pedoman Mutu yang telah disahkan
2.    Diagram Alir Proses Produksi
3.    Daftar Peralatan Utama Produksi
4.    Daftar Bahan Baku Utama dan Pendukung Produksi
5.    Daftar Peralatan Inspeksi dan Pengujian
6.    Salinan Dokumen Panduan Mutu dan Prosedur Mutu


CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
+628111599899

Jumat, 17 April 2020

Kalau tidak memenuhi komitmen apakah NIB juga dicabut?

Kalau tidak memenuhi komitmen apakah NIB juga dicabut?

Sebagaimana Pasal 25 PP No. 24 Tahun 2018 bahwa NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS dalam hal:

a. Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau
b. Dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.  




CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
+628111599899

Senin, 04 Juni 2018

Perusahaan Bodong Diminta Segera Urus Perizinan


Perusahaan Bodong Diminta Segera Urus Perizinan
Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon meminta, agar pihak PT Cipta Agung dan PT Pratama Galuh Logistik (PGL) segera memproses perizinan. Selama perizinan tersebut belum diselesaikan, penyegelan aktivitas perusahaan tersebut tidak akan dicabut.
Hal tersebut diungkapkan Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Ahmad Dhita Prawira, saat dimintai tanggapannya, Kamis (21/9/2017). Menurut dia, hingga saat ini kedua perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol belum melakukan upaya pembuatan perizinan. Pihaknya sampai sekarang belum mendapat laporan jika kedua perusahaan tersebut memproses perizinan.
Oleh karena itu, dia akan segera mengundang manajemen PT Cipta Agung dan PT PGL, untuk membahas izin mereka. Ini merupakan bagian dari upaya pihak DPMPTSP Cilegon dalam mencarikan solusi untuk kedua perusahaan. “Bagaimana pun juga, mereka harus diberikan solusi terbaik,” katanya.
Sebelumnya, pimpinan PT PGL Maman Rohman kesulitan untuk memproses perizinan yang dibutuhkan. Ia menuturkan, pihak terkait tidak memberikan infomasi yang dibutuhkan dia dalam memproses perizinan. “Saya dapat laporan kalau pihak perusahaan kesulitan mendapatkan informasi. Saya katakan itu betul, sebab saat itu yang didatangi pihak perusahaan, adalah kantor kelurahan, bukan Kantor DPMPTSP Cilegon,” ujarnya.
Kepala DPMPTSP Kota Cilegon secara tegas melarang kedua perusahaan untuk beraktivitas sebelum izin-izin yang dibutuhkan selesai. Ia menuturkan, akan memberikan teguran keras jika imbauan tersebut tidak diindahkan. Diketahui sebelumnya, pihak DPMPTSP dibantu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon menghentikan aktivitas PT Cipta Agung dan PT PGL, Rabu (13/9/2017). Kedua perusahaan tersebut diduga bodong, karena tidak mengantongi sejumlah perizinan. Pihak DPMPTSP juga mendapati adanya dua bidang tanah yang terdata masuk aset Pemkot Cilegon. Pihaknya belum mendapatkan data terkait pemanfaatan lahan tersebut.

Kontak Kami
CV KEVIN JASPERINDO
Alamat     : Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung Pondok Aren
                  Tangerang Selatan
Email        : kevin.jasperindo@yahoo.com
Telp          : 08111599899
Whatsapp : 08111599899
Website    : www.kindo.co.id


Minggu, 20 November 2016

Hal Apa Saja Yang Perlu Dicantumkan Saat Membuat Label Makanan

ak bisa kita pungkiri bila sampai saat ini keberadaan label produk menjadi salah satu faktor penting yang bisa menguatkan branding sebuah produk. Selain memperhatikan desain kemasan produk yang digunakan, biasanya calon konsumen membaca label produk yang dicantumkan sebelum mereka memutuskan untuk melakukan transaksi pembelian. Termasuk juga ketika mereka hendak membeli produk makanan ataupun minuman.
Dalam dunia pemasaran, keberadaan label produk bisa diibaratkan sebagai sebuah tanda pengenal sekaligus menjadi alat pembeda dari para pesaingnya. Melalui label produk yang digunakan, para pebisnis bisa menyampaikan informasi kepada calon konsumennya mengenai kualitas, legalitas, brand/ logo, petunjuk penggunaan, kode produksi, dan lain sebagainya.
Apalagi buat kamu yang fokus bergerak di bisnis olahan pangan, ada 7 hal yang perlu dicantumkan pada label makanan agar produkmu dapat dipercaya para pelanggan. Berikut adalah 7 hal yang harus diperhatikan ketika membuat desain label makanan.

1. Nama atau brand produk

Untuk membuat brand produk, yang perlu diperhatikan adalah mencantumkan nama jenis olahan dan merek dagang yang digunakan. Contohnya seperti : “Keripik Pisang Kusuka”. Kata “Keripik pisang” mewakili jenis produk dan “Kusuka” merupakan merek dagang yang digunakan.

2. Cantumkan informasi berat bersih produk

Mengingat produk olahan pangan bisa dikemas dalam berbagai ukuran, maka penting buat kamu untuk mencantumkan berat bersih produk pada label makanan. Sebab, selain memperhatikan kualitas produk, sebagian konsumen juga mempertimbangkan kuantitas produk di setiap kemasan makanan.

3. Informasi lengkap siapa produsen atau distributor

Asal-usul produsen maupun distributor produk menjadi salah satu hal yang banyak ditanyakan oleh calon konsumen. Biasanya untuk produk dalam negeri, nama dan alamat produsen yang dicantumkan pada label makanan. Sedangkan untuk produk makanan yang diimport dari luar negeri, maka perlu mencantumkan nama atau perusahaan yang menjadi distributor atau importir produk tersebut.

4. Tuliskan komposisi atau bahan yang digunakan

Packaging Produk yang BaikHal keempat yang perlu kamu cantumkan adalah komposisi atau daftar bahan yang digunakan selama proses produksi berlangsung. Dalam hal ini kamu bisa mencantumkan komposisinya di label makanan lengkap beserta takaran yang digunakan.

5. Lengkapi dengan legalitas

Poin kelima ini yang tak boleh kamu abaikan, yaitu masalah legalitas atau perizinan produk. Dari mulai izin yang dilekuarkan BPOM RI, izin halal dari MUI, atau izin sementara yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan setempat (biasanya berupa izin P-IRT).

6. Tanggal Kadaluarsa

Bagi pelaku bisnis makanan, wajib hukumnya untuk mencantumkan tanggal kadaluarsa produk. Hal ini mengingat produk olahan pangan memiliki batas waktu penggunaan yang cukup singkat. Contoh penulisan tanggal kadaluarsa pada label makanan  “ Baik digunakan sebelum : 5 Oktober 2015”.

7. Kode produksi

Kode produksi merupakan alat yang dapat menjelaskan tentang proses produksi makanan yang diproduksi pada kondisi dan waktu yang sama. Kode produksi biasanya dapat disertai dengan atau berupa tanggal produksi yang meliputi tanggal, bulan, tahun pembuatan.
Dengan memperhatikan ketujuh hal di atas pada saat pembuatan desain label makanan, diharapkan produkmu bisa bersaing di pasaran dan mendatangkan omzet penjualan yang cukup besar setiap bulannya. Maju terus UKM Indonesia dan salam sukses.

https://bisnisukm.com/hal-apa-saja-yang-perlu-dicantumkan-saat-membuat-label-makanan.html

Perkuat Daya Saing UMKM Melalui PIRT dan Label Sertifikat Halal

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj.Selly Andayani menginginkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di NTB lebih kuat dalam menghadapi persaingan pasar global Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang sudah dibuka krannya sejak awal Januari 2016 lalu. 

Salah satu cara untuk memiliki daya saing produk pelaku UMKM di NTB adalah legalitas produk yang mereka hasilkan, utamanya untuk pangan, dengan memegang izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan juga sertifikasi halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), termasuk didalamnya BBPOM. 

“Legalitas PIRT dan Sertifikasi Halal menjadi keharusan dimiliki UMKM untkuk produk pangan,” kata Selly Andayani dihadapan 60 orang pelaku UMKM saat membuka pendidikan dan pelatihan kualitas pelaku UMKM melalui PIRT/Halal/HAKI, Selasa kemarin (15/11). 

Menurut Selly, label sertifikasi halal dan PIRT bagi industri pangan rumahan menjadi keharusan jika ingin bersaing di pasar yang lebih luas. Label halal yang dikeluarkan oleh MUI dan PIRT dari Dinas Kesehatan menjadi sebuah keniscayaan dimiliki produk pangan olahan UMKM dalam memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut layak di konsumsi dari segi kesehatan dan juga dari kehalalannya. 

Dengan demikian kata Selly, masyarakat yang menjadi konsumen merasa nyaman dan aman, serta tidak was-was dalam konsumsi produk pangan olahan dari pelaku UMKM NTB. Begitu juga peluang untuk menembus pasar luar daerah terbuka lebar. 

Produk UMKM yang sudah memegang izin PIRT dan label halal memiliki keunggulan. Salah satunya produk mereka bisa dipasarkan ke luar daerah dan juga di Dinas KUMKM NTB akan lebih memilih UMKM yang produknya sudah memiliki label halal untuk diikutkan dalam pameran baik itu di tingkat lokal, luar daerah hingga luar negeri. 

“Label halal untuk setiap produk pangan itu sangat penting dalam menjamin makanan yang dimakan konsumen ini baik dan sehat,” ujarnya. 

Begitu pentingnya label halal untuk dimiliki setiap produk UMKM, Dinas KUMKM Provinsi NTB menyiapkan bantuan pembiayaan pengurusan sertifikat halal bagi 150 UMKM yang ada di Provinsi NTB. Hingga saat ini sudah ada 100 UMKM yang mendapatkan pembiayaan pengurusan sertifikasi halal dari kuota 150 di tahun 2016. 

Karena itu, Selly mendorong pelaku UMKM untuk segera mengajukan sertifikasi halal untuk produk pangan olahan selagi masih gratis karena disiapkan pembiayaan dari Pemprov NTB melalui dana APBD tahun 2016. “Saya yakin, kalau produk UMKM sudah memiliki izin PIRT dan sertifikat halal, maka pelaku usaha di NTB ini akan semakin kuat dan pastinya siap bersaing di pasar MEA,” ujarnya.

Dalam proses pengajuan izin PIRT dan label sertifikat halal, Dinas KUMKM NTB telah menyiapkan pendamping. Dimana para pendamping ini akan mengarahkan dan membantu serta memfasiltiasi pelaku UMKM untuk menyiapkan berbagai syarat dlam mengajukan dua izin tersebut. Dengan demikian, pelaku UMKM tidak perlu khawatir atau bingung dengan mengurus PIRT dan label halal. 

“Pendaming sudah ada untuk mengurus PIRT dan biaya sertifikat halal digratiskan. Maka itu silahkan lebih cepat pelaku UMKM mengajukan produk mereka, agar bisa bersaing di pasar lebih luas,” tutupnya. 
 
http://www.radarlombok.co.id/perkuat-daya-saing-umkm-melalui-pirt-dan-label-sertifikat-halal.html