Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk mengevaluasi regulasi tentang pendirian apotek rakyat.
Evaluasi dapat berujung pada pencabutan izin semua apotek rakyat untuk mempersempit ruang edar obat-obatan palsu dan ilegal.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan
Maharani mengatakan semua apotek harus memenuhi standar apotek yang umum
dalam jangka waktu enam bulan ke depan.
Karena itu, Peraturan Menteri Kesehatan (Pemenkes)
284/MENKES/SK/III/2007 tentang Apotek Rakyat akan dikaji kembali oleh
Kemenkes.
“Jika Permenkes dicabut, otomatis nanti izin apotek rakyat juga
dicabut. Mereka harus memperbaiki diri agar memenuhi syarat sebagai
apotek,” kata Puan seusai memimpin rapat koordinasi terkait masalah obat
ilegal di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (15/9).
Teknis pencabutan izin tersebut akan dilakukan oleh Kemenkes yang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Eksekusi pencabutannya akan dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda)
setempat. Menko PMK telah meminta Kemendagri untuk membuat dan mengirim
surat edaran terkait hal tersebut. Dengan demikian masalah obat ilegal
tidak terulang di kemudian hari.
Selain itu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Ikatan
Apoteker Indonesia (IAI) diminta untuk bersinergi guna memastikan mana
saja obat yang dinyatakan ilegal dan palsu tersebut.
Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Pramuka, Jakarta Timur
dan juga Balaraja, Banten, jelas Puan Maharani, ditemukan sejumlah obat
yang ilegal dan juga palsu.
Obat ilegal adalah yang tidak sesuai kadar dan standar mutunya.
Beberapa di antaranya juga ditemukan, ada yang memang baru dibuat, ada
yang sudah kedaluwarsa tetapi dibuat kemasan baru, dan ada juga yang
merupakan hasil oplosan.
“Ini masalah yang rumit, kompleks, sehingga memang tidak bisa selesai dalam sekali pertemuan saja,” tegas Puan.
Rapat tersebut juga dihadiri Menteri Kesehatan, Nilla F Moeloek,
Kepala BPOM, Penny K Lukito, Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan
Apoteker Indonesia (IAI) Novendri Rustam, dan Kepala Bareskrim Polri,
Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.
Uji Laboratorium
Kepala BPOM, Penny K Lukito, mengatakan beberapa jenis obat sudah dilakukan uji laboratorium oleh pihaknya.
Hasilnya, sejumlah obat yang ditemukan dalam sidak di beberapa
lokasi, standar mutu di bawah batas normal. Umumnya obat ilegal adalah
obat keras, yakni yang bisa menimbulkan halusinasi dan obat penenang.
Ia mengatakan pihaknya sudah memperingatkan apotek rakyat sejak lama.
Karena itu, pihaknya menunggu pencabutan Permenkes yang mengatur
masalah izinnya.
“Kalau memang apotek rakyat tidak lakukan perbaikan, ya akan dicabut izinnya. Tidak ada pilihan lain,” tegas Penny.
Dalam kesempatan yang sama, Menkes Nilla Moeloek mengungkapkan ada
dua hal yang harus dilakukan dalam menangani masalah obat illegal dan
palsu, yakni penegakan hukum dan edukasi terhadap masyarakat.
Penegakan hukum dilakukan oleh aparat penegakan hukum. Sementara
masyarakat perlu diberi pengetahuan untuk mendapatkan obat dari tempat
dan sumber yang tepat. “Kita harus bekerja sama untuk mendapatkan hal
yang baik,” katanya.
http://www.koran-jakarta.com/izin-apotek-rakyat-terancam-dicabut/