Selasa, 20 September 2016

Izin Apotek Rakyat Terancam Dicabut

Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk mengevaluasi regulasi tentang pendirian apotek rakyat.
Evaluasi dapat berujung pada pencabutan izin semua apotek rakyat untuk mempersempit ruang edar obat-obatan palsu dan ilegal.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani mengatakan semua apotek harus memenuhi standar apotek yang umum dalam jangka waktu enam bulan ke depan.
Karena itu, Peraturan Menteri Kesehatan (Pemenkes) 284/MENKES/SK/III/2007 tentang Apotek Rakyat akan dikaji kembali oleh Kemenkes.

“Jika Permenkes dicabut, otomatis nanti izin apotek rakyat juga dicabut. Mereka harus memperbaiki diri agar memenuhi syarat sebagai apotek,” kata Puan seusai memimpin rapat koordinasi terkait masalah obat ilegal di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (15/9).

Teknis pencabutan izin tersebut akan dilakukan oleh Kemenkes yang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Eksekusi pencabutannya akan dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat. Menko PMK telah meminta Kemendagri untuk membuat dan mengirim surat edaran terkait hal tersebut. Dengan demikian masalah obat ilegal tidak terulang di kemudian hari.

Selain itu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) diminta untuk bersinergi guna memastikan mana saja obat yang dinyatakan ilegal dan palsu tersebut.
Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Pramuka, Jakarta Timur dan juga Balaraja, Banten, jelas Puan Maharani, ditemukan sejumlah obat yang ilegal dan juga palsu.

Obat ilegal adalah yang tidak sesuai kadar dan standar mutunya. Beberapa di antaranya juga ditemukan, ada yang memang baru dibuat, ada yang sudah kedaluwarsa tetapi dibuat kemasan baru, dan ada juga yang merupakan hasil oplosan.

“Ini masalah yang rumit, kompleks, sehingga memang tidak bisa selesai dalam sekali pertemuan saja,” tegas Puan.

Rapat tersebut juga dihadiri Menteri Kesehatan, Nilla F Moeloek, Kepala BPOM, Penny K Lukito, Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Novendri Rustam, dan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.

Uji Laboratorium

Kepala BPOM, Penny K Lukito, mengatakan beberapa jenis obat sudah dilakukan uji laboratorium oleh pihaknya.
Hasilnya, sejumlah obat yang ditemukan dalam sidak di beberapa lokasi, standar mutu di bawah batas normal. Umumnya obat ilegal adalah obat keras, yakni yang bisa menimbulkan halusinasi dan obat penenang.

Ia mengatakan pihaknya sudah memperingatkan apotek rakyat sejak lama. Karena itu, pihaknya menunggu pencabutan Permenkes yang mengatur masalah izinnya.

“Kalau memang apotek rakyat tidak lakukan perbaikan, ya akan dicabut izinnya. Tidak ada pilihan lain,” tegas Penny.

Dalam kesempatan yang sama, Menkes Nilla Moeloek mengungkapkan ada dua hal yang harus dilakukan dalam menangani masalah obat illegal dan palsu, yakni penegakan hukum dan edukasi terhadap masyarakat.

Penegakan hukum dilakukan oleh aparat penegakan hukum. Sementara masyarakat perlu diberi pengetahuan untuk mendapatkan obat dari tempat dan sumber yang tepat. “Kita harus bekerja sama untuk mendapatkan hal yang baik,” katanya. 
 
http://www.koran-jakarta.com/izin-apotek-rakyat-terancam-dicabut/

Menko PMK: Jika Jual Obat Ilegal, Izin Apotek Dicabut

Pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku pengedar obat ilegal. Semua apotek rakyat yang terbukti menjual obat ilegal akan dicabut izinnya.

Semua apotek harus memenuhi standar yang umum dalam jangka waktu enam bulan ke depan. Karena itu, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 284/MENKES/SK/III/2007 tentang Apotek Rakyat akan dikaji kembali oleh Kementerian Kesehatan (Kemkes).

“Kalau Permenkes dicabut, otomatis nanti izin apotek rakyat juga dicabut. Mereka harus memperbaiki diri agar memenuhi syarat sebagai apotek,” kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani seusai memimpin rapat koordinasi terkait masalah obat ilegal di Kantor Kemko PMK, Jakarta, Kamis (15/9).

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Kesehatan Nilla F Moeloek, Kepala BPOM Penny K Lukito, Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Novendri Rustam, dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.

Teknis pencabutan izin tersebut akan dilakukan oleh Kemkes yang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Eksekusi pencabutannya akan dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat. Puan telah meminta Kemdagri untuk membuat dan mengirim surat edaran terkait hal tersebut. Dengan demikian, masalah obat ilegal diharapkan tidak terulang lagi di kemudian hari.

Selain itu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) diminta untuk bersinergi guna memastikan obat apa saja yang dinyatakan ilegal dan palsu. Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, dan Balaraja, Banten, jelas Puan, ditemukan sejumlah obat ilegal dan palsu.

Obat ilegal adalah yang tidak sesuai kadar dan standar mutunya. Beberapa di antaranya juga ditemukan ada yang memang baru dibuat dan sudah kedaluwarsa, tetapi dibuat kemasan baru. Ada juga obat yang merupakan hasil oplosan. “Ini masalah yang rumit, kompleks, sehingga memang tidak bisa selesai dalam sekali pertemuan saja,” kata Menko.

Dikatakan, pengusutan peredaran obat ilegal dan palsu dimulai dari asal usul bahan bakunya, apakah impor atau dari tempat lain. Pada bungkusan obat juga tertera nama produsen pabrik obat. Aparat penegak hukum bersama BPOM dan IAI harus menelusuri hal tersebut, apakah benar produsen obat seperti yang tertera pada bungkusan obat atau tidak.

“Jadi, ada masalah penegakan hukumnya. Selain juga kita meminta partisipasi masyarakat untuk menyampaikan kepada pihak berwenang jika ditemukan keberadaan obat ilegal dan palsu di lapangan,” kata Puan.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pihaknya sudah melakukan uji laboratorium terhadap beberapa jenis obat yang disidak. Hasilnya, sejumlah obat yang ditemukan dalam sidak di beberapa lokasi, memiliki standar mutu di bawah batas normal. Umumnya obat ilegal adalah obat keras, yakni yang bisa menimbulkan halusinasi dan obat penenang.

Dikatakan, pihaknya sudah memperingatkan apotek rakyat sejak lama. Karena itu, pihaknya menunggu pencabutan Permenkes yang mengatur masalah izinnya. “Kalau memang mereka (apotek rakyat, Red) tidak lakukan perbaikan, kami akan cabut izinnya. Tidak ada pilihan lain,” kata Penny.

Menkes Nilla F Moeloek menambahkan, ada dua hal yang harus dilakukan dalam menangani masalah obat ilegal dan palsu, yakni penengakan hukum dan edukasi terhadap masyarakat. Penegakan hukum dilakukan oleh aparat penegakan hukum.

Sementara, masyarakat perlu diberi pengetahuan untuk mendapatakan obat dari tempat dan sumber yang tepat. “Kita harus bekerja sama untuk mendapatkan hal yang baik,” katanya.


http://www.beritasatu.com/kesehatan/385969-menko-pmk-jika-jual-obat-ilegal-izin-apotek-dicabut.html

Kamis, 08 September 2016

Mengungkap Izin Operasional Klinik Dan Apotek Bodong Di Kab. Tangerang

Setelah baru-baru ini melakukan penggerebekan di gudang produksi obat-obatan  dan jamu serbuk palsu di wilayah Kecamatan Balaraja, Kali ini pihak badan BPOM harus berkerja ekstra untuk mengetahui daerah penyebaran obat-obat berbahan kimia  tanpa lisensi kedokteran ataupun BPOM tersebut.

Diduga wilayah penyebarannya masih berada di wilayah Kab.Tangerang, Kecamatan Sepatan dan wilayah Kecamatan Paku Haji yang saling berhubungan.
Dalam pantauan infobreakingnews, wilayah yang diduga penyebaran bahan obatan ilegal tersebut sudah memakan korban dari kalangan masyarakat menengah kebawah.

YD, warga kecamatan Sepatan, mengungkapkan secara gamblang pada infobreakingnews bahwasanya masalah ini telah diketahui pihak instansi Dinas Kesehatan.

"Telah saya infomasikan pada staff Dinas Kesehatan kang, namun sudah tiga bulan terakhir ini belum ada tindakkan tegas dari 'mereka', saya korban dari apotek yang menjual obat palsu tersebut." Ungkapnya.
Selain apotek tak berizin, di dua wilayah Kecamatan itu juga ditemukan Klinik Pengobatan yang diduga kuat tak mengantongi izin dari Dinas Kesehatan juga instansi terkait. 

"Struktur kelurahan dan pedesaan sepertinya sudah mengetahui, tapi tidak ada juga tegoran pada apotek juga klinik pengobatan yang berada di wilayah mereka," tambah YD. 

Saat di konfirmasi adanya laporan 'Yd' kepihak Kepolisian Sektor setempat, dia tak menjawab dengan jelas.

Hingga turunnya berita ini, aktivitas penyebaran obat-obatan palsu di apotek dan klinik yang tak berizin di wilayah Kab.Tangerang masih beroperasi terus tanpa ada respons serius dari aparat Kepolisian setempat.
 
http://www.infobreakingnews.com/2016/09/mengungkap-izin-operasional-klinik-dan.html

Selasa, 06 September 2016

Diduga Gunakan Bahan Berbahaya, Pabrik Kecap Digerebek

Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari, menggerebek pabrik kecap cap 88 yang terletak di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu, Kendari, Selasa (6/9/2016).

Penggeledahan itu dilakukan karena izin usaha pabrik kecap yang beroperasi sejak tahun 2005 itu diduga kedaluwarsa. Tak hanya itu, proses pembuatannya juga dinilai tidak sesuai standar.

"Cara pengolahannya juga tidak sesuai standar pangan yang baik. Lihat saja cara pencucian botolnya, cuma ditampung dalam air yang tidak mengalir yang seharusnya tidak disterilkan dulu,” kata  Kepala BPOM Kendari Adilah Pababbari.

Menurut dia, beberapa bahan baku yang digunakan pihak pabrik tidak layak konsumsi.
"Hasil uji laboratorium juga menunjukkan kecap memakai pengawet yang melebihi ambang batas," sebutnya.

Selain itu, pelanggaran lain yang dilakukan pemilik pabrik tersebut adalah tidak ada izin edar.
Petugas polda Sultra dan BPOM Kendari, menyita sebanyak 123 lusin botol kecap siap edar dan mesin pabrik.

Sementara itu, pemilik pabrik kecap, Anwar Que mengatakan, selama beroperasi dari tahun 2005 kecap cap 88 ini dipasarkan di wilayah Kendari dan Unaha.

“Bahan bakunya dari Makassar dan Surabaya, tidak ada dari China. Sudah ada izin usaha tidak benar kalau tidak saya urus izin," terangnya.

Setiap bulan, kata Anwar, pihaknya memasarkan sekitar 1.000 lusin perbotol kecap dengan harga Rp 63.000 per lusin.

http://regional.kompas.com/read/2016/09/06/19090051/diduga.gunakan.bahan.berbahaya.pabrik.kecap.digerebek

Polisi Bongkar Peredaran Obat Kedaluwarsa di Pasar Pramuka

Peredaran obat kedaluwarsa di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta Timur, dibongkar polisi. Obat tersebut dijual kembali ke pasaran dengan dikemas menggunakan kemasan baru dengan mengubah tahun kadaluwarsa obat.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Kami mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah di Jl Kayu Manis RT 007/14 Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman Jakarta Timur dijadikan tempat untuk menyimpan obat-obatan yang telah kadaluarsa yang untuk diperdagangkan kembali,” jelas Fadil dalam keterangan kepada wartawan, Senin (5/9/2016).

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial M. Tersangka mengedarkan kembali obat-obatan kadaluwarsa itu di toko obat miliknya di Pasar Pramuka.

“Tersangka juga memiliki toko obat di Pasar Pramuka di Lantai Dasar, Toko ‘MG’ yang diduga menjadi tempat peredaran obat kadaluarsa,” lanjut Fadil.

Bisnis ilegal itu telah berlangsung sejak 2006. Tersangka M meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah setiap bulannya dari hasil penjualan obat-obatan kadaluwarsa tersebut.

“Tersangka menjual kembali obat-obatan yang telah kadaluwarsa dengan modus mengemasnya dengan menggunakan kemasan baru dan mengubah tanggal kedaluwarsanya, sehingga seolah-olah obat tersebut belum expired. Tersangka menjualnya dalam grosiran maupun eceran,” jelas Fadil.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan bekerja sama dengan BPOM RI untuk mengungkap peredaran dan distribusi obat kadaluarsa yang dimiliki tersangka M. 

“Peredaran obat kadaluarsa bisa mengancam kesehatan konsumen dan mengancam jiwa, karena seharusnya, obat kadaluarsa harus segera dimusnahkan bukan malah diperjualbelikan secara bebas,” terang Fadil. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI NO 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. Dan Pasal 62 Jo Pasal 62 Jo Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Pelaku Usaha yang melanggar Ketentuan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2M.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah obat-obatam di rumah tersangka di antaranya 1.963 strip obat kadaluwarsa berbagai merk seperti flavin obat untuk alergi, sohobal, obat pelancar darah, Scopamin plus obat sakit perut, Zincare obat untuk diare, Lodia obat untuk Diare, Forbetes obat untuk sakit gula atau obat diabetes, Lipitor obat untuk Kolesterol, Acran Obat Untuk Maag, Cindala obat antibiotik, Mersikol obat nyeri tulang, Biosanbe obat untuk vitamin zat besi,Imudator obat untuk Vitamin daya tahan tubuh, Imudator obat untuk vitamin daya tahan tubuh, Padonil obat untuk, Nutrichol Obat untuk vitamin.

Selain itu juga di TKP ditemukan, 49 botol obat cair kadaluarsa berbagai macam merk, 24 karung obat kadaluarsa berbagai merk, 122 streep obat kadaluarsa berbagai macam jenis dan merk yang sudah diganti masa expired-nya, dan 3 botol nail polish remover serta cotton bud.
 
 
http://kabarnusantara.net/2016/09/06/polisi-bongkar-peredaran-obat-kedaluwarsa-di-pasar-pramuka/