Selasa, 20 September 2016

Izin Apotek Rakyat Terancam Dicabut

Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk mengevaluasi regulasi tentang pendirian apotek rakyat.
Evaluasi dapat berujung pada pencabutan izin semua apotek rakyat untuk mempersempit ruang edar obat-obatan palsu dan ilegal.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani mengatakan semua apotek harus memenuhi standar apotek yang umum dalam jangka waktu enam bulan ke depan.
Karena itu, Peraturan Menteri Kesehatan (Pemenkes) 284/MENKES/SK/III/2007 tentang Apotek Rakyat akan dikaji kembali oleh Kemenkes.

“Jika Permenkes dicabut, otomatis nanti izin apotek rakyat juga dicabut. Mereka harus memperbaiki diri agar memenuhi syarat sebagai apotek,” kata Puan seusai memimpin rapat koordinasi terkait masalah obat ilegal di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (15/9).

Teknis pencabutan izin tersebut akan dilakukan oleh Kemenkes yang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Eksekusi pencabutannya akan dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat. Menko PMK telah meminta Kemendagri untuk membuat dan mengirim surat edaran terkait hal tersebut. Dengan demikian masalah obat ilegal tidak terulang di kemudian hari.

Selain itu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) diminta untuk bersinergi guna memastikan mana saja obat yang dinyatakan ilegal dan palsu tersebut.
Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Pramuka, Jakarta Timur dan juga Balaraja, Banten, jelas Puan Maharani, ditemukan sejumlah obat yang ilegal dan juga palsu.

Obat ilegal adalah yang tidak sesuai kadar dan standar mutunya. Beberapa di antaranya juga ditemukan, ada yang memang baru dibuat, ada yang sudah kedaluwarsa tetapi dibuat kemasan baru, dan ada juga yang merupakan hasil oplosan.

“Ini masalah yang rumit, kompleks, sehingga memang tidak bisa selesai dalam sekali pertemuan saja,” tegas Puan.

Rapat tersebut juga dihadiri Menteri Kesehatan, Nilla F Moeloek, Kepala BPOM, Penny K Lukito, Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Novendri Rustam, dan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.

Uji Laboratorium

Kepala BPOM, Penny K Lukito, mengatakan beberapa jenis obat sudah dilakukan uji laboratorium oleh pihaknya.
Hasilnya, sejumlah obat yang ditemukan dalam sidak di beberapa lokasi, standar mutu di bawah batas normal. Umumnya obat ilegal adalah obat keras, yakni yang bisa menimbulkan halusinasi dan obat penenang.

Ia mengatakan pihaknya sudah memperingatkan apotek rakyat sejak lama. Karena itu, pihaknya menunggu pencabutan Permenkes yang mengatur masalah izinnya.

“Kalau memang apotek rakyat tidak lakukan perbaikan, ya akan dicabut izinnya. Tidak ada pilihan lain,” tegas Penny.

Dalam kesempatan yang sama, Menkes Nilla Moeloek mengungkapkan ada dua hal yang harus dilakukan dalam menangani masalah obat illegal dan palsu, yakni penegakan hukum dan edukasi terhadap masyarakat.

Penegakan hukum dilakukan oleh aparat penegakan hukum. Sementara masyarakat perlu diberi pengetahuan untuk mendapatkan obat dari tempat dan sumber yang tepat. “Kita harus bekerja sama untuk mendapatkan hal yang baik,” katanya. 
 
http://www.koran-jakarta.com/izin-apotek-rakyat-terancam-dicabut/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar