Selasa, 20 September 2016

Menko PMK: Jika Jual Obat Ilegal, Izin Apotek Dicabut

Pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku pengedar obat ilegal. Semua apotek rakyat yang terbukti menjual obat ilegal akan dicabut izinnya.

Semua apotek harus memenuhi standar yang umum dalam jangka waktu enam bulan ke depan. Karena itu, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 284/MENKES/SK/III/2007 tentang Apotek Rakyat akan dikaji kembali oleh Kementerian Kesehatan (Kemkes).

“Kalau Permenkes dicabut, otomatis nanti izin apotek rakyat juga dicabut. Mereka harus memperbaiki diri agar memenuhi syarat sebagai apotek,” kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani seusai memimpin rapat koordinasi terkait masalah obat ilegal di Kantor Kemko PMK, Jakarta, Kamis (15/9).

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Kesehatan Nilla F Moeloek, Kepala BPOM Penny K Lukito, Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Novendri Rustam, dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.

Teknis pencabutan izin tersebut akan dilakukan oleh Kemkes yang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Eksekusi pencabutannya akan dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat. Puan telah meminta Kemdagri untuk membuat dan mengirim surat edaran terkait hal tersebut. Dengan demikian, masalah obat ilegal diharapkan tidak terulang lagi di kemudian hari.

Selain itu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) diminta untuk bersinergi guna memastikan obat apa saja yang dinyatakan ilegal dan palsu. Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, dan Balaraja, Banten, jelas Puan, ditemukan sejumlah obat ilegal dan palsu.

Obat ilegal adalah yang tidak sesuai kadar dan standar mutunya. Beberapa di antaranya juga ditemukan ada yang memang baru dibuat dan sudah kedaluwarsa, tetapi dibuat kemasan baru. Ada juga obat yang merupakan hasil oplosan. “Ini masalah yang rumit, kompleks, sehingga memang tidak bisa selesai dalam sekali pertemuan saja,” kata Menko.

Dikatakan, pengusutan peredaran obat ilegal dan palsu dimulai dari asal usul bahan bakunya, apakah impor atau dari tempat lain. Pada bungkusan obat juga tertera nama produsen pabrik obat. Aparat penegak hukum bersama BPOM dan IAI harus menelusuri hal tersebut, apakah benar produsen obat seperti yang tertera pada bungkusan obat atau tidak.

“Jadi, ada masalah penegakan hukumnya. Selain juga kita meminta partisipasi masyarakat untuk menyampaikan kepada pihak berwenang jika ditemukan keberadaan obat ilegal dan palsu di lapangan,” kata Puan.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pihaknya sudah melakukan uji laboratorium terhadap beberapa jenis obat yang disidak. Hasilnya, sejumlah obat yang ditemukan dalam sidak di beberapa lokasi, memiliki standar mutu di bawah batas normal. Umumnya obat ilegal adalah obat keras, yakni yang bisa menimbulkan halusinasi dan obat penenang.

Dikatakan, pihaknya sudah memperingatkan apotek rakyat sejak lama. Karena itu, pihaknya menunggu pencabutan Permenkes yang mengatur masalah izinnya. “Kalau memang mereka (apotek rakyat, Red) tidak lakukan perbaikan, kami akan cabut izinnya. Tidak ada pilihan lain,” kata Penny.

Menkes Nilla F Moeloek menambahkan, ada dua hal yang harus dilakukan dalam menangani masalah obat ilegal dan palsu, yakni penengakan hukum dan edukasi terhadap masyarakat. Penegakan hukum dilakukan oleh aparat penegakan hukum.

Sementara, masyarakat perlu diberi pengetahuan untuk mendapatakan obat dari tempat dan sumber yang tepat. “Kita harus bekerja sama untuk mendapatkan hal yang baik,” katanya.


http://www.beritasatu.com/kesehatan/385969-menko-pmk-jika-jual-obat-ilegal-izin-apotek-dicabut.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar