Pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku pengedar obat
ilegal. Semua apotek rakyat yang terbukti menjual obat ilegal akan
dicabut izinnya.
Semua apotek harus memenuhi standar yang umum dalam jangka waktu enam
bulan ke depan. Karena itu, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
Nomor 284/MENKES/SK/III/2007 tentang Apotek Rakyat akan dikaji kembali
oleh Kementerian Kesehatan (Kemkes).
“Kalau Permenkes dicabut, otomatis nanti izin apotek rakyat juga
dicabut. Mereka harus memperbaiki diri agar memenuhi syarat sebagai
apotek,” kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani seusai memimpin rapat koordinasi
terkait masalah obat ilegal di Kantor Kemko PMK, Jakarta, Kamis (15/9).
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Kesehatan Nilla F Moeloek,
Kepala BPOM Penny K Lukito, Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan
Apoteker Indonesia (IAI) Novendri Rustam, dan Kepala Bareskrim Polri
Komjen Ari Dono Sukmanto.
Teknis pencabutan izin tersebut akan dilakukan oleh Kemkes yang
berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Eksekusi
pencabutannya akan dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.
Puan telah meminta Kemdagri untuk membuat dan mengirim surat edaran
terkait hal tersebut. Dengan demikian, masalah obat ilegal diharapkan
tidak terulang lagi di kemudian hari.
Selain itu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Ikatan
Apoteker Indonesia (IAI) diminta untuk bersinergi guna memastikan obat
apa saja yang dinyatakan ilegal dan palsu. Dari hasil inspeksi mendadak
(sidak) di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, dan Balaraja, Banten, jelas
Puan, ditemukan sejumlah obat ilegal dan palsu.
Obat ilegal adalah yang tidak sesuai kadar dan standar mutunya.
Beberapa di antaranya juga ditemukan ada yang memang baru dibuat dan
sudah kedaluwarsa, tetapi dibuat kemasan baru. Ada juga obat yang
merupakan hasil oplosan. “Ini masalah yang rumit, kompleks, sehingga
memang tidak bisa selesai dalam sekali pertemuan saja,” kata Menko.
Dikatakan, pengusutan peredaran obat ilegal dan palsu dimulai dari
asal usul bahan bakunya, apakah impor atau dari tempat lain. Pada
bungkusan obat juga tertera nama produsen pabrik obat. Aparat penegak
hukum bersama BPOM dan IAI harus menelusuri hal tersebut, apakah benar
produsen obat seperti yang tertera pada bungkusan obat atau tidak.
“Jadi, ada masalah penegakan hukumnya. Selain juga kita meminta
partisipasi masyarakat untuk menyampaikan kepada pihak berwenang jika
ditemukan keberadaan obat ilegal dan palsu di lapangan,” kata Puan.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pihaknya sudah melakukan uji
laboratorium terhadap beberapa jenis obat yang disidak. Hasilnya,
sejumlah obat yang ditemukan dalam sidak di beberapa lokasi, memiliki
standar mutu di bawah batas normal. Umumnya obat ilegal adalah obat
keras, yakni yang bisa menimbulkan halusinasi dan obat penenang.
Dikatakan, pihaknya sudah memperingatkan apotek rakyat sejak lama.
Karena itu, pihaknya menunggu pencabutan Permenkes yang mengatur masalah
izinnya. “Kalau memang mereka (apotek rakyat, Red) tidak lakukan
perbaikan, kami akan cabut izinnya. Tidak ada pilihan lain,” kata Penny.
Menkes Nilla F Moeloek menambahkan, ada dua hal yang harus dilakukan
dalam menangani masalah obat ilegal dan palsu, yakni penengakan hukum
dan edukasi terhadap masyarakat. Penegakan hukum dilakukan oleh aparat
penegakan hukum.
Sementara, masyarakat perlu diberi pengetahuan untuk mendapatakan
obat dari tempat dan sumber yang tepat. “Kita harus bekerja sama untuk
mendapatkan hal yang baik,” katanya.
http://www.beritasatu.com/kesehatan/385969-menko-pmk-jika-jual-obat-ilegal-izin-apotek-dicabut.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar