Minggu, 20 November 2016

Hal Apa Saja Yang Perlu Dicantumkan Saat Membuat Label Makanan

ak bisa kita pungkiri bila sampai saat ini keberadaan label produk menjadi salah satu faktor penting yang bisa menguatkan branding sebuah produk. Selain memperhatikan desain kemasan produk yang digunakan, biasanya calon konsumen membaca label produk yang dicantumkan sebelum mereka memutuskan untuk melakukan transaksi pembelian. Termasuk juga ketika mereka hendak membeli produk makanan ataupun minuman.
Dalam dunia pemasaran, keberadaan label produk bisa diibaratkan sebagai sebuah tanda pengenal sekaligus menjadi alat pembeda dari para pesaingnya. Melalui label produk yang digunakan, para pebisnis bisa menyampaikan informasi kepada calon konsumennya mengenai kualitas, legalitas, brand/ logo, petunjuk penggunaan, kode produksi, dan lain sebagainya.
Apalagi buat kamu yang fokus bergerak di bisnis olahan pangan, ada 7 hal yang perlu dicantumkan pada label makanan agar produkmu dapat dipercaya para pelanggan. Berikut adalah 7 hal yang harus diperhatikan ketika membuat desain label makanan.

1. Nama atau brand produk

Untuk membuat brand produk, yang perlu diperhatikan adalah mencantumkan nama jenis olahan dan merek dagang yang digunakan. Contohnya seperti : “Keripik Pisang Kusuka”. Kata “Keripik pisang” mewakili jenis produk dan “Kusuka” merupakan merek dagang yang digunakan.

2. Cantumkan informasi berat bersih produk

Mengingat produk olahan pangan bisa dikemas dalam berbagai ukuran, maka penting buat kamu untuk mencantumkan berat bersih produk pada label makanan. Sebab, selain memperhatikan kualitas produk, sebagian konsumen juga mempertimbangkan kuantitas produk di setiap kemasan makanan.

3. Informasi lengkap siapa produsen atau distributor

Asal-usul produsen maupun distributor produk menjadi salah satu hal yang banyak ditanyakan oleh calon konsumen. Biasanya untuk produk dalam negeri, nama dan alamat produsen yang dicantumkan pada label makanan. Sedangkan untuk produk makanan yang diimport dari luar negeri, maka perlu mencantumkan nama atau perusahaan yang menjadi distributor atau importir produk tersebut.

4. Tuliskan komposisi atau bahan yang digunakan

Packaging Produk yang BaikHal keempat yang perlu kamu cantumkan adalah komposisi atau daftar bahan yang digunakan selama proses produksi berlangsung. Dalam hal ini kamu bisa mencantumkan komposisinya di label makanan lengkap beserta takaran yang digunakan.

5. Lengkapi dengan legalitas

Poin kelima ini yang tak boleh kamu abaikan, yaitu masalah legalitas atau perizinan produk. Dari mulai izin yang dilekuarkan BPOM RI, izin halal dari MUI, atau izin sementara yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan setempat (biasanya berupa izin P-IRT).

6. Tanggal Kadaluarsa

Bagi pelaku bisnis makanan, wajib hukumnya untuk mencantumkan tanggal kadaluarsa produk. Hal ini mengingat produk olahan pangan memiliki batas waktu penggunaan yang cukup singkat. Contoh penulisan tanggal kadaluarsa pada label makanan  “ Baik digunakan sebelum : 5 Oktober 2015”.

7. Kode produksi

Kode produksi merupakan alat yang dapat menjelaskan tentang proses produksi makanan yang diproduksi pada kondisi dan waktu yang sama. Kode produksi biasanya dapat disertai dengan atau berupa tanggal produksi yang meliputi tanggal, bulan, tahun pembuatan.
Dengan memperhatikan ketujuh hal di atas pada saat pembuatan desain label makanan, diharapkan produkmu bisa bersaing di pasaran dan mendatangkan omzet penjualan yang cukup besar setiap bulannya. Maju terus UKM Indonesia dan salam sukses.

https://bisnisukm.com/hal-apa-saja-yang-perlu-dicantumkan-saat-membuat-label-makanan.html

Perkuat Daya Saing UMKM Melalui PIRT dan Label Sertifikat Halal

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj.Selly Andayani menginginkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di NTB lebih kuat dalam menghadapi persaingan pasar global Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang sudah dibuka krannya sejak awal Januari 2016 lalu. 

Salah satu cara untuk memiliki daya saing produk pelaku UMKM di NTB adalah legalitas produk yang mereka hasilkan, utamanya untuk pangan, dengan memegang izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan juga sertifikasi halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), termasuk didalamnya BBPOM. 

“Legalitas PIRT dan Sertifikasi Halal menjadi keharusan dimiliki UMKM untkuk produk pangan,” kata Selly Andayani dihadapan 60 orang pelaku UMKM saat membuka pendidikan dan pelatihan kualitas pelaku UMKM melalui PIRT/Halal/HAKI, Selasa kemarin (15/11). 

Menurut Selly, label sertifikasi halal dan PIRT bagi industri pangan rumahan menjadi keharusan jika ingin bersaing di pasar yang lebih luas. Label halal yang dikeluarkan oleh MUI dan PIRT dari Dinas Kesehatan menjadi sebuah keniscayaan dimiliki produk pangan olahan UMKM dalam memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut layak di konsumsi dari segi kesehatan dan juga dari kehalalannya. 

Dengan demikian kata Selly, masyarakat yang menjadi konsumen merasa nyaman dan aman, serta tidak was-was dalam konsumsi produk pangan olahan dari pelaku UMKM NTB. Begitu juga peluang untuk menembus pasar luar daerah terbuka lebar. 

Produk UMKM yang sudah memegang izin PIRT dan label halal memiliki keunggulan. Salah satunya produk mereka bisa dipasarkan ke luar daerah dan juga di Dinas KUMKM NTB akan lebih memilih UMKM yang produknya sudah memiliki label halal untuk diikutkan dalam pameran baik itu di tingkat lokal, luar daerah hingga luar negeri. 

“Label halal untuk setiap produk pangan itu sangat penting dalam menjamin makanan yang dimakan konsumen ini baik dan sehat,” ujarnya. 

Begitu pentingnya label halal untuk dimiliki setiap produk UMKM, Dinas KUMKM Provinsi NTB menyiapkan bantuan pembiayaan pengurusan sertifikat halal bagi 150 UMKM yang ada di Provinsi NTB. Hingga saat ini sudah ada 100 UMKM yang mendapatkan pembiayaan pengurusan sertifikasi halal dari kuota 150 di tahun 2016. 

Karena itu, Selly mendorong pelaku UMKM untuk segera mengajukan sertifikasi halal untuk produk pangan olahan selagi masih gratis karena disiapkan pembiayaan dari Pemprov NTB melalui dana APBD tahun 2016. “Saya yakin, kalau produk UMKM sudah memiliki izin PIRT dan sertifikat halal, maka pelaku usaha di NTB ini akan semakin kuat dan pastinya siap bersaing di pasar MEA,” ujarnya.

Dalam proses pengajuan izin PIRT dan label sertifikat halal, Dinas KUMKM NTB telah menyiapkan pendamping. Dimana para pendamping ini akan mengarahkan dan membantu serta memfasiltiasi pelaku UMKM untuk menyiapkan berbagai syarat dlam mengajukan dua izin tersebut. Dengan demikian, pelaku UMKM tidak perlu khawatir atau bingung dengan mengurus PIRT dan label halal. 

“Pendaming sudah ada untuk mengurus PIRT dan biaya sertifikat halal digratiskan. Maka itu silahkan lebih cepat pelaku UMKM mengajukan produk mereka, agar bisa bersaing di pasar lebih luas,” tutupnya. 
 
http://www.radarlombok.co.id/perkuat-daya-saing-umkm-melalui-pirt-dan-label-sertifikat-halal.html

Dewan Soroti Kelambanan Perizinan PIRT

Munculnya keluhan masyarakat atas lambannya proses pelayanan perizinan PIRT (Perusahaan Industri Rumah Tangga) yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan, mendapat sorotan tajam dari DPRD. Sebab, dikhawatirkan bisa menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan Bupati Lamongan yang sudah berkomitmen mempermudah pelayanan pengurusan perizinan bagi pelaku usaha. "Jika benar pelayanan di dinkes lamban, ini bisa memicu keengganan masyarakat untuk mengurus perijinan usaha. Komitmen Bupati juga dipertanyakan," ujar Anshori, juru bicara Komisi A, Jum'at, (17/11).

Keinginan Pemkab Lamongan di bawah kepemimpinan Bupati Fadeli, lanjut politisi Gerindra ini, agar pelaku usaha memiliki dokumen perizinan dengan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat akan sia-sia. "Jika ada salah satu instansi yang tidak melaksanakan pelayanan dengan baik, tentu akan sia-sia," ujarnya.

Untuk itu, anggota dewan yang terkenal kritis dengan pemerintah tersebut, berharap agar permasalahan lambannya  pelayanan publik di Dinkes Lamongan, bisa di perhatikan oleh Bupati." Bupati harus segera menegur kepala dinasnya, jika memang terbukti memperlambat pelayanan perizinan," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelayanan perizinan PIRT di Dinkes Lamongan, dikeluhkan salah seorang warga karena sudah lebih tiga bulan mengurus izin PIRT, tidak ada tindak lanjut. Padahal warga tersebut telah melampirkan semua dokumen persyaratan dan membayar uang Rp 300 ribu kepada petugas di Dinkes Lamongan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan, drg. Fida Nuraida, berdalih dinkes tidak serta merta mengeluarkan PIRT kepada pengusaha makanan dan minuman, sebab banyak proses yang harus dilalui. " Ada proses pembinaan dan surveinya dulu, tidak serta-merta keluar," kata Fida, waktu itu.

Namun, Fida tidak menjelaskan berapa lama dokumen izin PIRT itu diberikan, dan besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat. Sedangkan, warga tersebut mengaku selama lebih dari tiga bulan mengurus izin PIRT tersebut, tidak ada pemberitahuan dan tindak lanjut prosesnya. " Saya tidak diberitahu kapan selesai dan tidak pernah disurvei apalagi dibina," ujar warga yang mengurus ijin PIRT.

http://www.skhmemorandum.com/daerah/lamongan/item/5838-dewan-soroti-kelambanan-perizinan-pirt