Munculnya keluhan masyarakat atas
lambannya proses pelayanan perizinan PIRT (Perusahaan Industri Rumah
Tangga) yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan, mendapat
sorotan tajam dari DPRD. Sebab, dikhawatirkan bisa menjadi preseden
buruk bagi kepemimpinan Bupati Lamongan yang sudah berkomitmen
mempermudah pelayanan pengurusan perizinan bagi pelaku usaha.
"Jika benar pelayanan di dinkes lamban, ini bisa memicu keengganan
masyarakat untuk mengurus perijinan usaha. Komitmen Bupati juga
dipertanyakan," ujar Anshori, juru bicara Komisi A, Jum'at, (17/11).
Keinginan Pemkab Lamongan di bawah kepemimpinan Bupati Fadeli, lanjut politisi Gerindra ini, agar pelaku usaha memiliki dokumen perizinan dengan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat akan sia-sia. "Jika ada salah satu instansi yang tidak melaksanakan pelayanan dengan baik, tentu akan sia-sia," ujarnya.
Untuk itu, anggota dewan yang terkenal kritis dengan pemerintah tersebut, berharap agar permasalahan lambannya pelayanan publik di Dinkes Lamongan, bisa di perhatikan oleh Bupati." Bupati harus segera menegur kepala dinasnya, jika memang terbukti memperlambat pelayanan perizinan," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelayanan perizinan PIRT di Dinkes Lamongan, dikeluhkan salah seorang warga karena sudah lebih tiga bulan mengurus izin PIRT, tidak ada tindak lanjut. Padahal warga tersebut telah melampirkan semua dokumen persyaratan dan membayar uang Rp 300 ribu kepada petugas di Dinkes Lamongan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan, drg. Fida Nuraida, berdalih dinkes tidak serta merta mengeluarkan PIRT kepada pengusaha makanan dan minuman, sebab banyak proses yang harus dilalui. " Ada proses pembinaan dan surveinya dulu, tidak serta-merta keluar," kata Fida, waktu itu.
Namun, Fida tidak menjelaskan berapa lama dokumen izin PIRT itu diberikan, dan besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat. Sedangkan, warga tersebut mengaku selama lebih dari tiga bulan mengurus izin PIRT tersebut, tidak ada pemberitahuan dan tindak lanjut prosesnya. " Saya tidak diberitahu kapan selesai dan tidak pernah disurvei apalagi dibina," ujar warga yang mengurus ijin PIRT.
Keinginan Pemkab Lamongan di bawah kepemimpinan Bupati Fadeli, lanjut politisi Gerindra ini, agar pelaku usaha memiliki dokumen perizinan dengan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat akan sia-sia. "Jika ada salah satu instansi yang tidak melaksanakan pelayanan dengan baik, tentu akan sia-sia," ujarnya.
Untuk itu, anggota dewan yang terkenal kritis dengan pemerintah tersebut, berharap agar permasalahan lambannya pelayanan publik di Dinkes Lamongan, bisa di perhatikan oleh Bupati." Bupati harus segera menegur kepala dinasnya, jika memang terbukti memperlambat pelayanan perizinan," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelayanan perizinan PIRT di Dinkes Lamongan, dikeluhkan salah seorang warga karena sudah lebih tiga bulan mengurus izin PIRT, tidak ada tindak lanjut. Padahal warga tersebut telah melampirkan semua dokumen persyaratan dan membayar uang Rp 300 ribu kepada petugas di Dinkes Lamongan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan, drg. Fida Nuraida, berdalih dinkes tidak serta merta mengeluarkan PIRT kepada pengusaha makanan dan minuman, sebab banyak proses yang harus dilalui. " Ada proses pembinaan dan surveinya dulu, tidak serta-merta keluar," kata Fida, waktu itu.
Namun, Fida tidak menjelaskan berapa lama dokumen izin PIRT itu diberikan, dan besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat. Sedangkan, warga tersebut mengaku selama lebih dari tiga bulan mengurus izin PIRT tersebut, tidak ada pemberitahuan dan tindak lanjut prosesnya. " Saya tidak diberitahu kapan selesai dan tidak pernah disurvei apalagi dibina," ujar warga yang mengurus ijin PIRT.
http://www.skhmemorandum.com/daerah/lamongan/item/5838-dewan-soroti-kelambanan-perizinan-pirt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar