Ini Dia
Daftar Rumah Sakit Pengguna Vaksin Palsu
Menteri
Kesehatan Nila Farid Moeloek bersama Kabareskrim Polri Ari Dono Sukmanto
menyampaikan daftar 14 rumah sakit dan bidan yang menerima vaksin palsu kepada
anggota Komisi IX DPR RI, Kamis, 12 Juli 2016. Keempat belas rumah sakit dan
bidan itu paling banyak berlokasi di Kota Bekasi, Cikarang Kabupaten Bekasi,
dan Jakarta.
Penyedia
vaksin palsu untuk keempat belas rumah sakit itu berasal dari Juanda,
distributor dari CV Azka Media, perusahaan yang berdomisili di Bekasi. Adapun
distributor CV Azka Media berinisial J kini telah ditangkap oleh polisi.
Adapun daftar 14 rumah sakit itu,
yakni:
- Dr. Sander, Cikarang.
- Bhakti husada, Cikarang.
- Sentral medika, Jalan Industri Pasir Gombong, Cikarang.
- RSIA Puspa Husada, Bekasi.
- Karya Medika, Tambun, Bekasi.
- Kartika Husada, Bekasi.
- Sayang Bunda, Bekasi.
- Multazam, Bekasi.
- Permata, Bekasi.
- RSIA Gizar, Cikarang.
- Harapan Bunda, Jakarta Timur.
- Elisabeth, Bekasi.
- Hosana Lippo, Cikarang.
- Hosana, Bekasi.
Adapun daftar bidan yang menerima
distribusi vaksin palsu adalah :
- Bidan Lia, KP Pelaukan Sukatani, Cikarang.
- Bidan Lilik, Perum Graha Melati, Tambun, Bekasi.
- Bidan Klinik Tabina, Perum Sukaraya Sukatani, Cikarang.
- Bidan Iis, Perum Seroja, Bekasi.
- Klinik DR. Dafa, Baginda, Cikarang.
- Bidan Mega, Puri Cikarang Makmur, Sukaresmi, Cikarang.
- Bidan M. Elly Novita, Ciracas, Jakarta Timur.
- Klinik Dr. Ade Kurniawan, Rawa Belong, Slipi, Jakarta Barat.
Kabareskrim
Ari Dono mengatakan, telah menetapkan 20 tersangka terkait peredaran vaksin
palsu. Sebanyak 16 tersangka ditahan, namun 4 tersangka lainnya dilepaskan.
"Alasan dilepaskan, karena ada ibu-ibu yang memiliki anak dan ada yang
masih di bawah umur," katanya.
Kedua
puluh tersangka itu ditangkap karena berbagai peran: 6 orang menjadi tersangka
karena membuat vaksin palsu, 5 orang menjadi tersangka karena mendistribusikan
vaksin palsu, 3 orang menjadi tersangka karena menjual vaksin palsu, 2 orang
menjadi tersangka karena mengumpulkan botol bekas vaksin, 1 orang menjadi
tersangka karena mencetak label/bungkus vaksin palsu, serta 1 bidan dan 2
dokter juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebagian besarnya pernah kerja di
bidang farmasi, obat-obatan, apotik, dokter, maupun bidan," ujar Ari Dono.