Minggu, 30 Oktober 2016

DINKES EVALUASI PROGRAM “DESAKU PEDULI KESEHATAN”

Guna memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban terus melakukan evaluasi terkait program ‘Desaku Peduli Kesehatan’.

Dokter H. Saiful Hadi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban saat dikonfirmasi reporter tubankab.go.id di ruang kerjanya, Selasa (25/10) mengatakan, program ini muncul setelah Dinkes Tuban berkomitmen melakukan percepatan pencapaian Millenium Development Goal’s (MDGs) 2015 yang kemudian didukung perjanjian kerjasama antara Kepala Puskesmas, Muspika, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, PKK dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

“Tahun ini dilakukan evaluasi di tiap kecamatan yang dihadiri tim Pokja kabupaten, kecamatan dan desa dengan tujuan untuk mengetahui efektivitas program. Hal ini dilakukan untuk menggali permasalahan dan solusi yang bisa dikerjakan bersama, pasca evaluasi,” terang dokter lulusan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini.

Dia menambahkan, kegiatan evaluasi ini untuk mengukur tingkat keberhasilan dan kepuasan masyarakat selama tahun 2016, sehingga, menurutnya, Indeks Kepuasan Masyarakat pada 2016 bisa meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai angka 80 persen.

Lebih jauh dia menjelaskan, program “Desaku Peduli Kesehatan” yang meliputi 6 ruang lingkup tersebut bertujuan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya gizi buruk, mencegah kematian ibu, mencegah kematian bayi, meningkatkan kualitas hidup usia lanjut, mencegah penyakit-penyakit yang berpotensi wabah atau penyakit berat lainnya, melaksanakan perilaku hidup bersih di tingkat perorangan, rumah tangga dan masyarakat atau lingkungan, serta pemberian pelayanan kesehatan dasar yang baik dan ramah.

http://tubankab.go.id/berita/detilberita/541

Stop SMS, Dinkes PALI Kenalkan Jamban Murah dan Sehat

Penyakit Diare dan Tipus adalah salahsatu penyakit yang diakibatkan dari kotoran manusia yang mempunyai kebiasaan buruk dari kelompok masyarakat yang membuan air besar sembarangan. Dari kebiasaan itulah sehingga kotoran tersebut mencemari sungai dan bisa menyebabkan penularan berbagai penyakit.

Untuk mengantisifasi hal tersebut terjadi Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kerjasama DinKes Provinsi Sumatera selatan melalui sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Membuat jamban sehat dengan biaya sangat murah Kepada warga Talang Pipa kelurahan Talang Ubi Barat kecamatan Talang Ubi, Rabu (26/10).

Anto petugas STBM Dinkes Provinsi sumsel menjelaskan bahwa untuk membuat jamban sehat dan murah tersebut cukup pasir dan semen tanpa harus mengeluarkan biaya besar atau upah tukang, karena masyarakat bisa mencetak membuatnya sendiri kloset dan jamban tersebut.

“Di PALI baru kali ini kita kenalkan, karena selama ini membuat WC dikenal mahal. Tapi dengan inovasi ini, cukup pasir sedikit dan semen tiga sak, warga sudah bisa membuat sendiri kloset dan jambannya. Jamban ini, bisa tahan 25 tahun apabila dipakai oleh satu keluarga,” terang Anto.

Di tempat sama, dr Hj. Eni Zatila, MKm, kepala Dinkes Kabupaten PALI mengungkapkan bahwa dengan mengenalkan inovasi pembuatan kloset dan jamban murah, warga PALI yang belum memiliki jamban bisa mencontoh inovasi ini, dengan adanya hal ini, sehingga program Pemkab PALI Stop Mising Sembarangan (SMS) cepat terealisasi.

“Kita ketahui, masih ada 27% rumah di PALI yang belum memiliki jamban. Dengan adanya ini, masyarakat bisa terbantu untuk membuat kloset dan jamban sendiri dengan biaya murah. Kita akan terus kenalkan inovasi ini kepada masyarakat sebagai bentuk dukungan program SMS,” Ungkap Eni.
Selain itu untuk peralatan penunjang pembuatan kloset dan jamban murah dan sehat itu mantan Direktur RSUD Talang Ubi ini berjanji tahun depan akan menganggarkan pengadaan peralatan tersebut. Serta dirinya menargetkan tahun 2017 setiap desa miliki satu set peralatan pembuatan kloset dan jamban, agar tahun 2019 seluruh rumah di PALI miliki jamban sehat.

http://palinusantara.com/stop-sms-dinkes-pali-kenalkan-jamban-murah-dan-sehat.html

Pertemuan “Evaluasi Penggunaan Obat dalam Pelaksanaan JKN di Rumah Sakit dan Puskesmas”

Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Peningkatan Pelayanan  Kefarmasian, maka Dinas Kesehatan akan mengadakan pertemuan “Evaluasi Penggunaan Obat dalam Pelaksanaan JKN di Rumah Sakit dan Puskesmas”

Pertemuan dilaksanakan pada :

Hari
: Selasa
Tanggal
: 01 November  2016
Waktu
: 08.00 WIB - selesai
Tempat
: Inna Garuda Hotel Jl. Malioboro No. 60 Suryatmajan, Danurejan Telp. 0274-566353 YK.
Acara
: Pertemuan “Evaluasi Penggunaan Obat dalam Pelaksanaan JKN di Rumah Sakit dan Puskesmas”

Kegiatan ini akan dilaksanakan di DIY dengan para peserta berasal dari  Dinas Kesehatan  dan Kab/Kota , Kepala Instalasi  Farmasi RSU  Provinsi DIY, Dokter penulis resep (prescriber) RSU Provinsi, Kepala Instalasi  Farmasi RSUD Kabupaten/Kota, Kepala Instalasi  Farmasi RS Swasta/RS Khusus kerjasama BPJS, Kepala Puskesmas di DIY  dan Seksi PJK, Seksi Farmasi Diskes  dengan Nara Sumber berasal dari lingkungan Ditjen Binfar dan Alkes Kemenkes RI, Dinas Kesehatan,  dan Praktisi Farmasi.

http://www.dinkes.jogjaprov.go.id/dinkes/baca-pertemuan-%E2%80%9Cevaluasi-penggunaan-obat-dalam-pelaksanaan-jkn-di-rumah-sakit-dan-puskesmas%E2%80%9D-pertemuan-%E2%80%9Cevaluasi-penggunaan-obat-dalam-pelaksanaan-jkn-di-rumah-sakit-dan-puskesmas%E2%80%9D#

Jumat, 21 Oktober 2016

Anak Buah Megawati Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Alkes

Sosok Ketua DPP PDI-Perjuangan, Andreas Hugo Pareira harusnya terlihat di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, hari ini Selasa (18/10), ia dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan.

Menariknya, pria yang juga menjabat sebagai anggota Komisi I DPR RI dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) milik Departemen Kesehatan pada 2007 silam.

Namun sayang, menurut pihak lembagan antirasuah, anak buah Megawati ini tidak memenuhi panggilan tersebut. “Yang bersangkutan sedang di luar negeri,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Ketidakhadiran Andreas nampaknya sangat dibutuhkan oleh penyidik KPK. Demi meralisasikan hal itu Agus Rahardjo Cs akan kembali mengagendakan pemeriksaan pria kelahiran Flores, NTT itu.

“Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang,” kata Yuyuk memastikan.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan alkes ini sudah menjerat Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari. Ia ditetapkan sebagai pesakitan pada April 2014 lalu.

Dugaan korupsi Menteri era Susilo Bambang Yudhoyono ini merupakan pengembangan kasus atas terpidana Rustam Syarifuddin, mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kemenkes. Dimana dalam amar putusan Rustam, Siti disebut menerima uang dari karyawan PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad sebesar Rp1,27 miliar.

http://www.aktual.com/anak-buah-megawati-mangkir-panggilan-kpk-terkait-kasus-alkes/

Kasus Korupsi Alkes Kemenkes, KPK Periksa Ketua DPP PDIP dan Emilia Contessa

Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira dipanggil oleh penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan. Andreas akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari yang terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.

"Andreas Hugo Pareira diperiksa atas tersangka SFS (Siti Fadilah Supati)," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andrianti, Selasa (18/10/2016).

Selain Andreas, KPK juga memanggil Anggota DPD RI, Emilia Contessa. Emilia hadir ke KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Ia datang mengenakan baju dan kerudung berwarna merah jambu.

Emilia mengaku kaget dengan panggilan ini. Ia mengatakan tidak pernah berhubungan atau kenal dengan Siti Fadilah serta tidak pernah ada urusan bisnis dengannya.

"Gak ada (hubungan) sama sekali. Saya tidak kenal, tidak pernah berhubungan (dengan Siti Fadilah). Tidak pernah ada project. Saya tidak pernah berbisnis. Bisnis saya hanya bernyanyi dan kuliner," ujar Emilia di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Emilia mengatakan belum mengetahui persis keterangan apa yang akan dikorek oleh penyidik KPK. Ia mengatakan pemeriksaan ini tidak ada kaitannya dengan DPD.

"Iya, sekali lagi ingin tambahkan bahwa ini tidak ada hubungannya dengan DPD RI. Ini juga masalah pribadi, jadi saya tidak tahu pertanyannya ke mana. Saya hanya wajib hadir karena saya akan diminta keterangannya," tutur Emilia.

Dalam kasus ini, Siti terjerat kasus tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis departemen kesehatan dari dana DIPA.

Siti telah berstatus sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa masalah kesehatan akibat bencana di Pusat Masalah Kesehatan Depkes tahun 2005. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak April 2014.

Siti disangka telah menyalahgunakan wewenang sebagai menteri dan diduga melakukan kongkalikong dengan perusahaan pemenang tender pengadaan Alkes.

Dalam surat panggilan penyidikan KPK, nomor : Spgl-347p/23/08/ 2016, Siti Fadilah Supari diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.

KPK menjerat Siti dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak terima dengan status tersangka, Siti mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan praperadilannya akan diputus siang ini di PN Jakarta Selatan. 

https://news.detik.com/berita/d-3323191/kasus-korupsi-alkes-kemenkes-kpk-periksa-ketua-dpp-pdip-dan-emilia-contessa