Peredaran obat kedaluwarsa di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta Timur,
dibongkar polisi. Obat tersebut dijual kembali ke pasaran dengan dikemas
menggunakan kemasan baru dengan mengubah tahun kadaluwarsa obat.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan
kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan
oleh Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro
Jaya.
“Kami mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah di Jl Kayu Manis RT
007/14 Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman Jakarta Timur
dijadikan tempat untuk menyimpan obat-obatan yang telah kadaluarsa yang
untuk diperdagangkan kembali,” jelas Fadil dalam keterangan kepada
wartawan, Senin (5/9/2016).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial
M. Tersangka mengedarkan kembali obat-obatan kadaluwarsa itu di toko
obat miliknya di Pasar Pramuka.
“Tersangka juga memiliki toko obat di Pasar Pramuka di Lantai Dasar,
Toko ‘MG’ yang diduga menjadi tempat peredaran obat kadaluarsa,” lanjut
Fadil.
Bisnis ilegal itu telah berlangsung sejak 2006. Tersangka M meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah setiap bulannya dari hasil penjualan obat-obatan kadaluwarsa tersebut.
“Tersangka menjual kembali obat-obatan yang telah kadaluwarsa dengan
modus mengemasnya dengan menggunakan kemasan baru dan mengubah tanggal
kedaluwarsanya, sehingga seolah-olah obat tersebut belum expired.
Tersangka menjualnya dalam grosiran maupun eceran,” jelas Fadil.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Subdit Indag Ditreskrimsus
Polda Metro Jaya dan bekerja sama dengan BPOM RI untuk mengungkap
peredaran dan distribusi obat kadaluarsa yang dimiliki tersangka M.
“Peredaran obat kadaluarsa bisa mengancam kesehatan konsumen dan
mengancam jiwa, karena seharusnya, obat kadaluarsa harus segera
dimusnahkan bukan malah diperjualbelikan secara bebas,” terang Fadil.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU
RI NO 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama
10 tahun. Dan Pasal 62 Jo Pasal 62 Jo Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999
tentang Pelaku Usaha yang melanggar Ketentuan dengan ancaman penjara
paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2M.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah obat-obatam di rumah
tersangka di antaranya 1.963 strip obat kadaluwarsa berbagai merk
seperti flavin obat untuk alergi, sohobal, obat pelancar darah, Scopamin
plus obat sakit perut, Zincare obat untuk diare, Lodia obat untuk
Diare, Forbetes obat untuk sakit gula atau obat diabetes, Lipitor obat
untuk Kolesterol, Acran Obat Untuk Maag, Cindala obat antibiotik,
Mersikol obat nyeri tulang, Biosanbe obat untuk vitamin zat
besi,Imudator obat untuk Vitamin daya tahan tubuh, Imudator obat untuk
vitamin daya tahan tubuh, Padonil obat untuk, Nutrichol Obat untuk
vitamin.
Selain itu juga di TKP ditemukan, 49 botol obat cair kadaluarsa
berbagai macam merk, 24 karung obat kadaluarsa berbagai merk, 122 streep
obat kadaluarsa berbagai macam jenis dan merk yang sudah diganti masa
expired-nya, dan 3 botol nail polish remover serta cotton bud.
http://kabarnusantara.net/2016/09/06/polisi-bongkar-peredaran-obat-kedaluwarsa-di-pasar-pramuka/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar