Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Balai
Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari, menggerebek pabrik
kecap cap 88 yang terletak di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu,
Kendari, Selasa (6/9/2016).
Penggeledahan itu dilakukan karena izin usaha pabrik kecap yang
beroperasi sejak tahun 2005 itu diduga kedaluwarsa. Tak hanya itu,
proses pembuatannya juga dinilai tidak sesuai standar.
"Cara pengolahannya juga tidak sesuai standar pangan yang baik. Lihat
saja cara pencucian botolnya, cuma ditampung dalam air yang tidak
mengalir yang seharusnya tidak disterilkan dulu,” kata Kepala BPOM
Kendari Adilah Pababbari.
Menurut dia, beberapa bahan baku yang digunakan pihak pabrik tidak layak konsumsi.
"Hasil uji laboratorium juga menunjukkan kecap memakai pengawet yang melebihi ambang batas," sebutnya.
Selain itu, pelanggaran lain yang dilakukan pemilik pabrik tersebut adalah tidak ada izin edar.
Petugas polda Sultra dan BPOM Kendari, menyita sebanyak 123 lusin botol kecap siap edar dan mesin pabrik.
Sementara itu, pemilik pabrik kecap, Anwar Que mengatakan, selama
beroperasi dari tahun 2005 kecap cap 88 ini dipasarkan di wilayah
Kendari dan Unaha.
“Bahan bakunya dari Makassar dan Surabaya, tidak ada dari China.
Sudah ada izin usaha tidak benar kalau tidak saya urus izin," terangnya.
Setiap bulan, kata Anwar, pihaknya memasarkan sekitar 1.000 lusin perbotol kecap dengan harga Rp 63.000 per lusin.
http://regional.kompas.com/read/2016/09/06/19090051/diduga.gunakan.bahan.berbahaya.pabrik.kecap.digerebek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar